Media-Muda (241025) Jakarta - Keduanya diduga menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR , yaitu Bank Indonesia dan OJK, melalui yayasan yang mereka kelola. Namun, kegiatan sosial yang menjadi dasar pengajuan dana tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Akibatnya, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Sementara itu, sejumlah nama anggota DPR lainnya, termasuk yang kini menjabat sebagai kepala daerah, disebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. KAHMI menilai kasus CSR BI-OJK merupakan ujian besar bagi komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Hamdan menegaskan bahwa publik menanti langkah konkret dari penyidik agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses tanpa pandang bulu. “Kami hadir di KPK untuk mendesak agar penyidik mengambil ...