Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) rencananya hari ini menjadwalkan kehadiran Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi untuk dimintai keterangan terkait konflik kepengurusan Partai Beringin. Namun, Muladi tidak hadir dalam persidangan karena sejumlah alasan.
Salah satu alasannya, Muladi mengemukakan sebagai salah satu hakim MPG, dinilai tidak wajar jika hadir dalam persidangan PTUN untuk dimintai keterangan.
"Saya merasakan tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk diminta keterangannya di pengadilan PTUN," kata Muladi dalam lembaran tertulisnya, Senin (27/4/2015).
Dia pun menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, MPG merupakan mahkamah yang mandiri dan bersifat khusus. Dengan kompetensi absolut, keputusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal partai.
"MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka. Harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialitas, dan profesionalisme baik sebagai amanat
UUD NRI Tahun 1945 maupun UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," sebut mantan Menteri Kehakiman itu.
Kemudian, ia mengingatkan penunjukan MPG sudah sesuai dengan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penunjukan MPG ini juga sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Parpol.
"Atas dasar ini lah MPG bersidang keputusannya bersifat final dan mengikat internal sepanjang mengenai perselisihan berkenaan dengan kepengurusan," ujarnya.
Salah satu alasannya, Muladi mengemukakan sebagai salah satu hakim MPG, dinilai tidak wajar jika hadir dalam persidangan PTUN untuk dimintai keterangan.
"Saya merasakan tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk diminta keterangannya di pengadilan PTUN," kata Muladi dalam lembaran tertulisnya, Senin (27/4/2015).
Dia pun menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, MPG merupakan mahkamah yang mandiri dan bersifat khusus. Dengan kompetensi absolut, keputusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal partai.
"MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka. Harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialitas, dan profesionalisme baik sebagai amanat
UUD NRI Tahun 1945 maupun UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," sebut mantan Menteri Kehakiman itu.
Kemudian, ia mengingatkan penunjukan MPG sudah sesuai dengan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penunjukan MPG ini juga sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Parpol.
"Atas dasar ini lah MPG bersidang keputusannya bersifat final dan mengikat internal sepanjang mengenai perselisihan berkenaan dengan kepengurusan," ujarnya.

Komentar