Langsung ke konten utama

MK Tak Terima Gugatan Ubah Batas Maksimal Usia Pemuda Jadi 40 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Media-Muda (311025)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan untuk mengubah batas maksimal usia pemuda menjadi 40 tahun. Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 178/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis

Gugatan ini diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta. KNPI diwakili oleh Husnul Jamil selaku Ketua Umum, Syafiqurrohman selaku Sekjen, Hamka Arsad Refra selaku Direktur LBH, dan M Isbullah Djalil selaku Sekretaris LBH.

"Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan," kata hakim MK.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo," lanjutnya.

MK tak mempertimbangkan lebih lanjut terkait pokok permohonan gugatan tersebut
karena Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

Sebagai informasi, para Pemohon pada gugatan ini mempersoalkan batas usia pemuda dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. MK diminta untuk mengubah batas maksimal usia pemuda dari yang sebelumnya 30 tahun menjadi 40 tahun.

Menurut para pemohon, pembatasan usia warga kategori pemuda hanya sampai 30 tahun telah menimbulkan diskriminasi terhadap warga yang berusia di atas 30 tahun. Pemohon menilai warga usia di atas 30 tahun masih tergolong youth atau pemuda baik secara sosiologis, biologis, maupun psikologis.

"Bahwa akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara, padahal hak berserikat dan berkumpul bersifat fundamental dan universal," tutur para pemohon dikutip dari berkas permohonannya di situs MK, Kamis (2/10).

Selain itu, para pemohon menilai pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun menciptakan perlakuan hukum yang berbeda antara warga negara 30 tahun ke bawah dengan yang telah berusia 30 tahun ke atas. Pemohon menyoroti penetapan usia kategori youth oleh PBB, yakni hingga 35 tahun.

"UNESCO & PBB menetapkan youth hingga 35 tahun, bahkan di beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun," ujar pemohon. 
(ARH)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penganiayaan wanita paruh baya di Jatinegara

Jakarta-MediaMuda. Seorang pria berinisial AD (38) di duga telah menganiaya seorang wanita paruh baya bernama Ibu Siti (53), Senin (22/sep/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.  Kejadiannya bertepat di Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara Kelurahan Kampung RW07 tepatnya lagi Jalan Tanah Rendah gang 8.  Korban (Ibu Siti) telah di bawa oleh Keluarga Korban, Ketua RT, LMK dan RW untuk melapor dan melakukan visum di RS Polri Kramatjati . Karena dilihat korban luka parah. Penyebabnya belum terungkap jelas masih penyelidikan polisi, banyak warga menduga bahwa si pelaku minta uang  ke korban. "Kejadian ini sudah ke 3 kalinya. Dan pernah di damaikan dengan kekeluargaan oleh pihak RW , Babinsa /pihak Kelurahan, pada tahun 2024 bulan Maret. Sekarang terulang lagi" ujar korban & pihak keluarga. "Pernah pelaku ingin menyiram yg dinamakan AIR KERAS , untungnya AIR KERAS yang di plastik keburu pecah jadi kena bagian paha pelaku". Tambah korban. Korban dan...

Gantikan Waka DPRD DKI Jakarta, Coreng Marwah Partai Golkar

Media muda (220725)- Jakarta.  JAMALUDIN, Ketua PDK Kosgoro Jakarta Timur dan juga Ketua Harian Partai Golkar Jakarta Timur menyatakan dengan Tegas dan Kecewa kepada Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Partai Golkar Jakarta Timur menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar DKI Jakarta. "KSB Partai Golkar Jakarta Timur memberikan Surat Rekomendasi ke semua calon Ketua Partai Golkar DKI Jakarta. Yang Pertama kepada H.A. Zaki Iskandar (Sesuai Pleno), Yang Kedua kepada Mustafa Raja (Tiada Ada Pleno), Kemudian ada pembatalan lagi kepada Mustafa Raja, pokoknya semuanya Keputusan berTiga ajah (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) Partai Golkar Jakarta Timur." Ujar Bang Jago (Jamaludin Golkar sebutan Jamaludin).  "Isu Yang beredar Ada sich bargening kepada mereka. Diantara Sardi Wahab (sekretaris dan juga anggota Dewan) ingin menggantikan Bapak Basri Baco sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Serta Ketua Partai Golkar Jakarta Timur akan di lanjutkan oleh Agus ...

Bongkar !!! Gubernur Pramono Anung Diduga Dikepung Mafia Jabatan di Pemprov DKI.

MediaMuda (241125) Perombakan pejabat eselon di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya menjadi langkah reformasi birokrasi kini justru memunculkan dugaan kecurangan. Ketua Umum Poros Rawamangun , Rudy Darmawanto SH, menilai Gubernur Pramono Anung telah terjebak dalam praktik permainan lama yang dilakukan oknum pejabat internal Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Rudy dalam Seminar “ Korupsi Pejabat di Lingkungan SKPD ” pada Senin, 24 November 2025. Pelantikan Serentak Diduga Sarat Kepentingan Menurut Rudy , pelantikan pejabat yang berlangsung dalam dua kloter, kloter pertama sebanyak 1.800 orang dan kloter kedua sekitar 600 orang mengindikasikan adanya permainan terselubung. Bahkan, kloter ketiga diperkirakan akan digelar pada pertengahan Desember atau awal Januari 2026. “ Pelantikan serentak ini seharusnya menghasilkan formasi yang profesional. Namun penelusuran Poros Rawamangun mencium adanya dugaan intervensi oknum pejabat lama di Pemprov DKI Jakarta,...