MediaMuda (201125)
Jakarta - Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan berat dan dugaan pembunuhan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lingkungan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat yang di lakukan oleh oknum petugas panti dengan korban 4 org yakni Yoel, Yadi, Rojak dan Jodi, meskipun keadaanya telah membaik dan kasus ini sempat memicu keprihatinan masyarakat.
Namun realitanya hingga sekarang masalah tersebut tidak mendapatkan respon dari pihak terkait baik dari inspektorat, kepolisian, maupun dari Gubernur DKI Jakarta, demikian disampaikan oleh Abdurouf Haulani Ketua Umum PKP kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025 di Jakarta.
” Terkait kasus tersebut, kami sangat berharap kepala panti harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut, kalau perlu di copot dari jabatannya dan pelakunya harus di pecat dan dihukum sesuai dgn ketentuan yang berlaku ” ucap Ketum PKP
Menurut Rauf, meskipun kejadiannya sudah beberapa waktu yang lalu, namun janganlah kemudian terkesan di petieskan, bahkan terkesan di tutupi, padahal kasus tersebut tidak boleh di abaikan aspek hukum atau tindak pidananya yang tidak boleh hilang atau tidak boleh di abaikan karena peristiwa ini terkait adanya unsur kejahatan kemanusiaan.
” Ya, mau tidak mau pelakunya, selain di pecat juga harus di penjarakan donk, sedangkan kepala Panti Sosial nya harus di pecat, tapi dia juga bisa di pidanakan terkait sikap dia, yang di duga melakukan pembiaran berlangsung nya kejadian tersebut, serta di duga menutupi kejahatan tersebut, ini langkah sangat perlu di lakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai suatu tindakan penegakan hukum di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ” tukas Abdurouf Haulani (Rauf)
Tidak hanya itu, lanjut Rauf, keberadaan petugas PJLP di lingkungan panti tersebut harus juga dievaluasi karena ditemukan adanya dugaan banyak PJLP yang bernuansa kekerabatan dan KKN.
” Ya, harapan kami, kejadian ini harus segera di usut tuntas oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan bagi penderita disabilitas mental yang bertempat tinggal di Panti Sosial di Jakarta ini, para penderita disabilitas mental itu bukan obyek penderita, tapi mereka juga sesama manusia yang harus di lindungi oleh negara yang notabene adalah pemprov DKI Jakarta, ” pungkas Ketum PKP
(ARH)
Komentar