Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Media-Muda (311025) Jakarta - Mahkamah Konstitusi ( MK ) tidak dapat menerima gugatan untuk mengubah batas maksimal usia pemuda menjadi 40 tahun. Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. "Tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 178/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis Gugatan ini diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta. KNPI diwakili oleh Husnul Jamil selaku Ketua Umum, Syafiqurrohman selaku Sekjen, Hamka Arsad Refra selaku Direktur LBH, dan M Isbullah Djalil selaku Sekretaris LBH. "Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam atau ...